Pernikahan atau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya dalam bahasa setempat.[1] Dalam pengertian umum, pernikahan/perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai pria dan wanita. dengan tujuan melegalkan hubungan dua lawan jenis yang akan hidup dalam satu atap baik legal secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI